Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44J

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. (2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Warga Negara INDONESIA yang menjadi korban tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara Republik INDONESIA dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam hal Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada saat telah kembali ke INDONESIA masih membutuhkan bantuan medis, Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK. (4) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau kuasanya. (5) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA; b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA; dan c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan: a. fotokopi identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dengan melampirkan resume medis; c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA atau kuasa Keluarga. (8) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (9) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui, pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda