Koreksi Pasal 44I
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA berhak mendapatkan:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan
d. Kompensasi.
(2) Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau instansi atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
