Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37A

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia. (2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda