Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. (3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya. (4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (5) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda