Koreksi Pasal 18I
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18H kepada penyidik.
(2) Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK menyampaikan:
a. uraian mengenai penghitungan besaran nilai Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh LPSK; dan
b. agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta Hakim untuk MEMUTUSKAN terlebih dahulu pemberian Kompensasi.
(3) Setelah menerima permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik melampirkan permohonan Kompensasi dalam berkas perkara.
(4) Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan langsung kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
(5) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (4), disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Koreksi Anda
