Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18G

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK juga melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme. (2) Rincian penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Korban luka; b. Korban meninggal dunia; c. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau d. hilang atau rusaknya harta benda. (3) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara rasional dan proporsional dengan mempertimbangkan kerugian baik secara materiil maupun imateriel. (4) Besaran penghitungan nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda