Koreksi Pasal 18C
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B paling sedikit memuat:
a. identitas Korban tindak pidana terorisme;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Korban tindak pidana terorisme yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan Korban tindak pidana terorisme yang ditetapkan oleh penyidik;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban tindak pidana terorisme meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban tindak pidana terorisme, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
Koreksi Anda
