Koreksi Pasal 18A
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Koreksi Anda
