Koreksi Pasal 29
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:
a. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
b. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
c. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
d. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);
f. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset,
Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a;
g. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;
h. melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
i. MENETAPKAN cetak biru (blueprint) organisasi Perusahaan;
j. MENETAPKAN dan mengubah logo Perusahaan;
k. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
l. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;
m. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
n. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.
Koreksi Anda
