Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan. (2) Anggota Direksi wajib: a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. (3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri. (4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda