Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direksi wajib: a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya; b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri; c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas; d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan; e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri; f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas; g. membuat risalah rapat Direksi; h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota direksi dan komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan; k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri; l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas; m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri; n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan; o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan; p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; s. memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; u. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru (blueprint) organisasi Perusahaan; v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda