Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Koreksi Anda