Koreksi Pasal 13
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Koreksi Anda
