Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Koreksi Anda