Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual; c. sebelah selatan berbatasan dengan Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngilngof dan Ohoi Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. (2) Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 5 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda