Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan sebagai berikut: a. Ohoi Wearlilir; b. Ohoi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. Ohoi Faan; c. Ohoi Ohoiluk; d. Ohoi Ngayub; e. Ohoi Kolser; f. Ohoi Loon; g. Ohoi Kelanit; h. Ohoi Ohoingur; dan i. Kelurahan Ohoijang Watdek.
Koreksi Anda