Koreksi Pasal 8
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.
(3) Tanda . . .
(3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha militer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Samkaryanugraha.
Koreksi Anda
