Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan: a. Tanda Kehormatan berupa Bintang; b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana; c. Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing; dan d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
Koreksi Anda