Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Parasamya Purnakarya Nugraha, Nugraha Sakanti, dan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditempatkan pada tempat yang utama di gedung atau kantor.
Koreksi Anda