Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah: a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama; b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya; c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya; d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama; e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya; f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama; g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya; h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya. Pasal 70 . . .
Koreksi Anda