Koreksi Pasal 69
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 70 . . .
Koreksi Anda
