Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara dikalungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b adalah: a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama; b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama; c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya; d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama; e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama; f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Nararya; g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Utama; h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Pratama; i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Nararya; j. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Utama; k. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama; l. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Pratama; m. Tanda . . . m. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Utama; n. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Utama; o. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama; p. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kemanusiaan; q. Tanda Kehormatan berupa Bintang Budaya Parama Dharma; r. Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya; s. Tanda Kehormatan berupa Bintang Sakti; dan t. Tanda Kehormatan berupa Bintang Dharma.
Koreksi Anda