Koreksi Pasal 66
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang dipakai dengan cara:
a. diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri;
b. dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi; dan/atau
c. digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
Koreksi Anda
