Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari- hari besar nasional. (2) Pemberian Tanda Kehormatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada peringatan hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh PRESIDEN dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima. (4) Pemberian Tanda Kehormatan dapat dilakukan secara anumerta.
Koreksi Anda