Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Tanda Kehormatan berupa Satyalancana diberikan kepada seseorang. (2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi. Pasal 62 . . .
Koreksi Anda