Koreksi Pasal 47
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dengan ketentuan:
a. Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
c. Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus- menerus.
Koreksi Anda
