Koreksi Pasal 21
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan adalah:
a. pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
b. pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
2. paling singkat . . .
2. paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus- menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
3. paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain;
atau
4. paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus- menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
