Koreksi Pasal 19
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial adalah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Koreksi Anda
