Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan. (2) Dalam hal Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul. (3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda