Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan sebelum mengajukan pengusulan kepada PRESIDEN melakukan verifikasi atas permohonan usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan. Pasal 57 . . .
Koreksi Anda