Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengajukan permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN melalui Dewan.
Koreksi Anda