Koreksi Pasal 10
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan atau tidak memberikan rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
Koreksi Anda
