Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut : a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara; b.sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu; c.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere; d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere. (2)Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda