Koreksi Pasal 10
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
(2) Atas kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melunasi kekurangan tersebut ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Pungutan Ekspor terutang.
Koreksi Anda
