Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Barang Ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.
(2) Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk :
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
Koreksi Anda
