Koreksi Pasal 22
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal kerahasiaannya, Data diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Data Umum; merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi.
b. Data ...
b. Data Dasar; merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi.
c. Data Olahan; merupakan Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar.
d. Data Interpretasi; merupakan Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan.
Koreksi Anda
