Koreksi Pasal 20
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan Data hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya perolehan, pengolahan dan interpretasi Data.
Koreksi Anda
