Koreksi Pasal 19
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Menteri setelah berakhirnya izin yang diberikan.
(2) Apabila ...
(2) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kontraktor wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
(3) Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan kepada Menteri seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir atau yang mengalihkan semua interesnya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk menyimpan dan menggunakan salinan data dari Wilayah Kerjanya.
(5) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh dialihkan pada pihak lain tanpa izin Menteri.
Koreksi Anda
