Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dapat memberikan izin kepada Badan Usaha sebagai pelaksana Survey Umum. (2) Pelaksanaan Survey Umum oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan atas biaya dan risiko sendiri. (3) Sebelum melaksanakan Survey Umum Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri jadwal dan prosedur pelaksanaan Survey Umum.
Koreksi Anda