Koreksi Pasal 23
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana penggunaan Dana Reboisasi untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri dengan pola patungan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah maupun pinjaman yang telah disetujui sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila berdasarkan penilaian masih layak untuk dilanjutkan.
(2) Dana Reboisasi yang telah digunakan berupa pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembiayaan kegiatan pembangunan kehutanan lainnya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib dibayar kembali oleh pihak yang bersangkutan kepada Pemerintah sesuai perjanjian.
Koreksi Anda
