Koreksi Pasal 21
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
