Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibiayai Dana Reboisasi melalui skema pinjaman. (2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tidak layak dibiayai dengan skema pinjaman dapat menggunakan Dana Reboisasi melalui dokumen anggaran. (3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dibiayai Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat melalui dokumen anggaran.
Koreksi Anda