Koreksi Pasal 13
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dialokasikan dalam Rekening Pembangunan Hutan atas nama Bupati/Walikota dan dokumen anggaran Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib berpedoman pada rencana rehabilitasi hutan dan lahan yang telah disepakati para pihak terkait di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota disalurkan melalui Bank yang ditunjuk dalam bentuk pinjaman, kepada badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi.
(4) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung rehabilitasi.
Koreksi Anda
