Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tahun Pemerintah Daerah Propinsi penghasil mengkoordinasikan pengusulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dari Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk mendapatkan alokasi Dana Reboisasi dari bagian yang 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda