Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan: a. 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil. b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat. (2) Bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dialokasikan ke Departemen Teknis dan sisanya dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
Koreksi Anda