Koreksi Pasal 3
PP Nomor 35 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1976;
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1980;
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pindad yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1983;
d. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dahana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1991;
e. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1970;
f. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Barata INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1971;
g. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1971;
h. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1981;
i. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Telekomunikasi INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1974; dan
j. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT LEN Industri yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1991.
(2) Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
