Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk: a. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan; b. melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa di bidang industri dirgantara, industri maritim, industri alat transportasi darat, industri elektronika dan telekomunikasi, industri bahan dasar, industri peralatan dan permesinan, industri energi dan industri bio-teknologi; c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Koreksi Anda