Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan badan hukum tertentu adalah badan hukum yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan yang kegiatannya semata-mata tidak mencari keuntungan.
Koreksi Anda
