Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Perusahaan Aisng Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi dapat melakukan kegiatan:
a. Impor mesin-mesin, suku cadang (spare parts), bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
b. Pembelian mesin-mesin, suku cadang (spare parts), bahan/peralatan dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
c. Ekspor hasil produksi sendiri;
d. Promosi, penelitian pasar, dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri;
e. Penjualan hasil produksi sendiri kepada perusahaan lain yang menggunakan hasil produksi tersebut sebagai barang modal, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong bagi proses produksinya.
(2) Khusus bagi Perusahaan Asing di Bidang Produksi dapat melakukan:
a. Penjualan hasi produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur.
b. Impor barang komplementer (berupa barang jadi atau komponen) dari perusahaan di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan Asing di Bidang Produksi yang bersangkutan; dan
c. Penjualan barang komplementer sebagaimana dimaksud pada huruf b ke pasaran dalam negeri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penjualan barang komplementer impor ke pasaran dalam negeri hanya dapat dilakukan dalam satu kesatuan dengan penjualan barang hasil produksinya sendiri; dan
b. Pertambahan dari nilai ekspor barang hasil produksinya sendiri, harus lebih besar dari pertambahan nilai impor barang komplementer.
2. Mengubah ketentuan Pasal 16, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan."