Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. INDAH KARYA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sebidang tanah seluas 1,7 hektare yang terletak di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kotamadya Bandung yang merupakan bagian dari tanah seluas 528,882 hektare yang pada saat ini dikuasai dan dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum;
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp
614.000.000,00 (enam ratus empat belas juta rupiah).
BAB II…
Koreksi Anda
