Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
2. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
3. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
4. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
5. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
6. Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
7. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.
9. Badan usaha milik Negara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Pejabat yang berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.